Ayah Pura-pura Antar Anaknya ke RS karena Pendarahan di Bagian Intimnya, Ternyata Dia Pelakunya
FOTO terkait tersangka SF (57), pria paruh baya asal Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengaku membawa kabur gadis di bawah umur dan sempat mencabulinya belasan kali. - KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Kejadian ini terungkap setelah anak perempuan itu bercerita kepada ibunya bahwa dirinya mengalami pendarahan di bagian intimya.
TRI BUN-MEDAN.COM - Kejadian pilu dialami seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Anak di bawah umur itu mengalami kejadian yang tak mengenakkan.
Bahkan, anak perempuan tersebut kini trauma atas kejadian yang menimpanya itu.
Sang ibu pun syok saat mengetahui kejadian sebenarnya yang dialami putrinya.
Kejadian ini terungkap setelah anak perempuan itu bercerita kepada ibunya bahwa dirinya mengalami pendarahan di bagian intimya.
Saat itu, sang ibu membawa anaknya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kemudian terungkap bahwa anak perempuan itu ternyata menjadi korban aksi bejat seorang lelaki yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Anak perempuan itu dinodai ayahnya sendiri hingga mengalami trauma.
Kini, ayah dari anak perempuan itu pun telah diamankan pihak kepolisian.
Pria yang diketahui berinisial H (37) ini diamankan polisi pada Rabu (22/4/2020) kemarin.
"Pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri.
Pelaku sudah kita amankan di Mapolres," ujar Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad seperti dikutip TribunSumsel (TribunNetwork).
Dikatakannya bahwa H telah mengakui perbuatannya.
Namun pihaknya masih terus mendalami kejadian pilu yang dialami anak perempuan di bawah umur itu.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya," terangnya.
Dikatakannya bahwa kejadian itu berawal dari H membujuk anaknya dan ujungnya ditolak.
H kemudian memaksa korban hingga akhirnya anak perempuan itu mengalami pendarahan dan trauma yang mendalam.
"Untuk berapa kali pelaku melakukan perbuatannya masih kita dalami lagi.
Sekarang anaknya trauma,
sudah ditangani dinas terkait dari Pemkab Muratara," terangnya.
Kini, H pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 15 tahun.
"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan bahwa tersangka sempat mengantar anaknya ke rumah sakit.
Saat itu, pihaknya pun langsung menangkap tersangka.
"Saat korban dibawa ke rumah sakit, bapaknya atau pelaku ikut mengantar, saat itu anggota kami menangkapnya," terang Dedi.
Ibu korban syok
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSumsel, korban sempat ke Puskesmas sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Saat mengantar anaknya ke Puskesmas, tersangka marah-marah.
Tersangka bertindak seperti orang yang tidak tahu menahu terkait kejadian yang dialami anaknya.
Pasalnya, tersangka sempat bertanya kepada korban siapa yang telah tega menodai buah hatinya itu.
Hal itu diungkapkan langsung ibu korban, Y (30).
"Padahal waktu di Puskesmas bapaknya marah-marah, suami saya ingin menyembelih orang itu," ungkap Y.
Ia pun tak menyangka jika orang yang telah menodai anaknya itu adalah suaminya sendiri.
"Saya tidak menyangka, suami tega melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak sendiri," terang Y.
TribunnewsBogor.com
Dikatakannya bahwa H telah mengakui perbuatannya.
Namun pihaknya masih terus mendalami kejadian pilu yang dialami anak perempuan di bawah umur itu.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya," terangnya.
Dikatakannya bahwa kejadian itu berawal dari H membujuk anaknya dan ujungnya ditolak.
H kemudian memaksa korban hingga akhirnya anak perempuan itu mengalami pendarahan dan trauma yang mendalam.
"Untuk berapa kali pelaku melakukan perbuatannya masih kita dalami lagi.
Sekarang anaknya trauma,
sudah ditangani dinas terkait dari Pemkab Muratara," terangnya.
Kini, H pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 15 tahun.
"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan bahwa tersangka sempat mengantar anaknya ke rumah sakit.
Saat itu, pihaknya pun langsung menangkap tersangka.
"Saat korban dibawa ke rumah sakit, bapaknya atau pelaku ikut mengantar, saat itu anggota kami menangkapnya," terang Dedi.
Ibu korban syok
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSumsel, korban sempat ke Puskesmas sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Saat mengantar anaknya ke Puskesmas, tersangka marah-marah.
Tersangka bertindak seperti orang yang tidak tahu menahu terkait kejadian yang dialami anaknya.
Pasalnya, tersangka sempat bertanya kepada korban siapa yang telah tega menodai buah hatinya itu.
Hal itu diungkapkan langsung ibu korban, Y (30).
"Padahal waktu di Puskesmas bapaknya marah-marah, suami saya ingin menyembelih orang itu," ungkap Y.
Ia pun tak menyangka jika orang yang telah menodai anaknya itu adalah suaminya sendiri.
"Saya tidak menyangka, suami tega melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak sendiri," terang Y.
TribunnewsBogor.com
0 Response to "Ayah Pura-pura Antar Anaknya ke RS karena Pendarahan di Bagian Intimnya, Ternyata Dia Pelakunya"
Posting Komentar