Kabar Gembira, Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terima Rp600 Ribu Mulai Bulan Ini
Kabar gembira bagi tenaga kerja yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Mulai bulan ini pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu bagi yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Pemerintah akan membayarkan selama 4 bulan, dan akan dintransfer langsung ke rekening pekerja dalam sekali dua bulan.
Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Jonli, mengatakan, selaku perwakilan pemerintah pusat di Provinsi Riau, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Riau, terkait dengan penyaluran bantuan kepada tenaga kerja yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami Disnakertrans Riau, sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selaku BPJS ketenagakerjaan yang diberi mandat pemerintah pusat, kami sudah melakukan sosialisasi dan webinar. Intinya pertama pemerintah itu memakai data yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, iuran daripada pekerja itu melalui BPJS ketenagakerjaan. Artinya datanya akurat,” ujar Jonli, Selasa (18/8/2020).
“Kedua diberikan bantuan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta, subsidi Rp600 ribu dibayar dua kali selama 4 bulan. Artinya Rp1,2 juta per 2 bulan. Ini untuk meringankan pekerja di bawah gaji tersebut, dan duit itu agar dibelanjakan supaya perekonomian kita berputar,” jelas Jonli lagi.
Dikatakan Jonli, BPJS yang dimiliki oleh pekerja melalui perusahaan, sudah dibayarkan hingga bulan Juni 2020. Dan bagi perusahaan yang tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya, maka tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Karena data-datanya akan langsung ke pusat, diverifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, bukan melalui Disnakertrans.
Jonli kembali mengingatkan perusahaan untuk memperhatikan hak-hak normatif pekerja, salah satunya iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini agar pekerja terlindungi dari jasa kematian, jasa tenaga kerja, termasuk hari tua, dan pensiunan.
“Bagi perusahaan yang betul-betul membayar pemerintah mereward, memberikan apresiasi ini. Kami bantu karena gaji masih di bawah Rp5 juta. Bagaimana kawan-kawan kita sesama gaji di bawah 5 juta, tapi tak menerima, dia tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Inilah kami imbau perusahaan membayar PBJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Jangan membayar setengah dari tenaga kerja. Contoh pekerja 1.000 orang, tapi yang dibayarkan 500, janganlah terjadi,” tambahnya.
Sumber : riaumandiri.id
Klo yg iurannya masuk mulai bulan juli gmna? Dapat apa gak?
BalasHapusJuli 2020 tidak karena batas kepesertaan minimal Juni 2020
BalasHapus