Jenazah Pasien COVID-19 Ditolak, Bupati Banyumas Gotong dan Gali Kubur
Pemulasaran Melalui Prosedur yang Ketat
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien positif corona. Dok. IDN Times
Jenazah salah satu pasien COVID-19 yang meninggal di RSUD Dr Margono Purwokerto, pada Selasa (31/3) ditolak oleh warga. Warga setempat bahkan bersitegang tak ingin jenazah warga yang meninggal karena virus corona COVID-19 dimakamkan di tempat mereka.
Jenazah tersebut sedianya akan dimakamkan di batas Desa Karangtengah, Cilongok dan Desa Tumiyang, Pakuncen. Namun mendapat penolakan dari warga setempat. Warga beralasan penguburan jenazah tersebut tanpa izin dari warga.
1. Jenazah ditolak di tiga pemakaman di Banyumas
Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein mengatakan, jenazah sempat ditolak warga di tiga tempat.
"Kami rencanakan tadinya di tiga tempat tapi semuanya menolak. Sehingga kami ambil alternatif empat dan lima. Dan yang ke-4 baru selesai," kata Husein yang dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan.
Untuk meyakinkan warga, Husein bahkan turun ke lapangan ikut menggali kubur. Husein juga ikut menggotong jenazah. Ia yang didampingi Kapolresta Banyumas sempat berdebat dengan massa yang menghadang rombongan jenazah.
2. Berpegang pada tiga prinsip pengelolaan jenazah agar aman
Sementara itu Direktur RSUD Margono Soekarjo, Dr Tri Kuncoro MMR, memastikan jenazah pasien COVID-19 yang meninggal dipastikan aman karena telah melalui prosedur yang ketat.
Ia mengatakan jenazah pasien COVID-19 menjalani serangkaian prosedur pemulasaran. Rangkaian prosedur ini dijalankan dengan ketat sehingga aman ketika dimakamkan.
Ia menjelaskan ada tiga prinsip dalam pengelolaan jenazah COVID-19. Pertama jenasah dikelola sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.
Kedua jenazah dikelola dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi penularan penyakit ke petugas perawatan jenazah maupun petugas pengangkat dan petugas di pemakaman.
"Ketiga mengelola jenasah agar setelah keluar dari rumah sakit tidak menimbulkan potensi penularan penyakit ke masyarakat," kata dia melalui aplikasi perpesanan, Selasa (1/4).
3. Prosedur pemulasaraan jenazah telah melalui sterilisasi berlapis
Ia mengatakan, prosedur pemulasaran jenazah COVID-19 diawali dengan penjelasan kepada keluarga tentang tata cara penanganan khusus jenazah pasien COVID-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP).
Setelah itu, petugas perawatan jenazah memakai APD standar. Jenazah kemudian didisinfeksi dengan larutan disinfektan. "Lubang-lubang tubuh ditutup dengan kapas chlorin atau cairan desinfektan lain," lanjut dia.
Jenazah juga disucikan sesuai syariah jika dia seorang muslim. Serelah itu, jenazah dikafani dan dibungkus plastik yang kedap air. Plastik ini kemudian disemprot dengan disinfektan.
"Ini semakin mempercepat matinya virus, karena virus ini akan mati dalam hitungan jam, sekitar enam sampai tujuh jam," kata dia.
Tak selesai sampai di situ, jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti mati yang kedap air. Peti ditutup kemudian disegel dan disemprot dengan cairan desinfektan. Petugas jenazah lalu mendirikan salat jenazah bagi jenazah muslim.
"Peti jenazah dibawa ke ruang transisi. Peti jenazah diterima oleh petugas transisi kemudian dibungkus lagi dengan plastik kedap air," ujar dia.
Peti jenazah yang dibungkus ini lalu dimasukkan ke dalam mobil ambulans. Bagian dalam mobil serta pintu ambulan disemprot desinfektan. Keluarga bisa salat jenazah di samping ambulans.
Jenazah selanjutnya dibawa ke makam dan dimakamkan. Setelah jenasah masuk ke liang kubur, maka tidak berpotensi menularkan ke lingkungan sekitar.
"Logikanya yang bisa menularkan adalah manusia yang hidup, yang jalan-jalan, yang batuk, yang pilek. Yang mati tidak," kata dia.
4. Direktur RSUD Margono imbau masyarakat tak khawatir berlebihan
Tri juga menjelaskan, para dokter dan perawat bahkan bersentuhan dengan pasien yang hidup, yang menurutnya kelas berpotensi menularkan penyakit. Sehingga masyarakat bisa menerima jenazah dan tak perlu khawatir.
"Yang jelas-jelas berpotensi menularkan saja kami tetap melakukan perawatan," ujar dia melalui sambungan telepon.
sumber : https://jateng.idntimes.com/news/jateng/rudal-afgani-dirgantara/jenazah-pasien-covid-19-ditolak-bupati-banyumas-gotong-dan-gali-kubur/4
sumber : https://jateng.idntimes.com/news/jateng/rudal-afgani-dirgantara/jenazah-pasien-covid-19-ditolak-bupati-banyumas-gotong-dan-gali-kubur/4
0 Response to "Jenazah Pasien COVID-19 Ditolak, Bupati Banyumas Gotong dan Gali Kubur"
Posting Komentar